Perbedaan PT, CV, Firma, PT Perorangan, dan Yayasan: Mana yang Cocok untuk Bisnismu?

Perbedaan PT, CV, Firma, PT Perorangan, dan Yayasan: Mana yang Cocok untuk Bisnismu?

PT CV Firma PT Perorangan Yayasan

Sebelum memulai usaha atau organisasi, salah satu langkah penting adalah menentukan bentuk badan hukum yang tepat. Di Indonesia, pilihan populer meliputi Perseroan Terbatas (PT), PT Perorangan, Commanditaire Vennootschap / Perseroan Komanditer (CV), Firma, dan Yayasan. Masing-masing memiliki karakteristik, kelebihan, serta tujuan yang berbeda.

1. Perseroan Terbatas (PT)

PT cocok untuk kamu yang ingin membangun bisnis profesional dan berorientasi jangka panjang. PT berstatus badan hukum, sehingga harta pribadi pendiri terpisah dari harta perusahaan. Jumlah pendiri minimal dua orang, dan keuntungan perusahaan dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen yang diatur lewat RUPS. PT lebih mudah mendapatkan pendanaan dari investor melalui penawaran kepemilikan sahamnya. Bidang usaha yang cocok antara lain perdagangan besar, industri, pertambangan, konstruksi dan sektor teknologi. Untuk informasi layanan dan pilihan paket pendirian PT silahkan cek disini.

2. PT Perorangan

Jika kamu berkarakter ‘one man show’ yang ingin memulai bisnis sendiri tanpa memerlukan partner, PT Perorangan bisa jadi pilihan. Semua keputusan bisnis ada di tangan pendiri (pemilik sekaligus direktur), termasuk pengambilan keuntungan. PT Perorangan berbadan hukum sehingga harta pribadi pendiri terpisah dari harta perusahaan. Proses pendirian PT Perorangan lebih mudah dan lebih murah karena tidak memerlukan Akta Pendirian dari Notaris. Bidang usaha yang cocok antara lain perdagangan besar/eceran, jasa konsultasi, industri skala kecil, konstruksi skala kecil dan travel agency. Untuk informasi layanan dan pilihan paket pendirian PT Perorangan silahkan cek disini.

3. Perseroan Komanditer (CV)

Untuk para profesional yang mau menjalankan bisnis dengan gaya kasual, CV bisa jadi pilihan kamu. CV adalah bentuk usaha persekutuan yang tidak berbadan hukum. Ada dua jenis pendiri yaitu Pesero Pengurus yang mengelola bisnis termasuk menanamkan modal (Direktur) dan Pesero Komanditer sebagai penanam modal saja. Kelebihan CV adalah fleksibilitas di operasional dan manajemennya, keputusan strategis dapat diambil lebih cepat tanpa harus melalui RUPS. Keuntungan perusahaan dapat dibagi sesuai kesepakatan para pendiri. Bidang usaha yang cocok antara lain F&B, perdagangan besar/eceran, advertising, desain interior dan jasa konsultasi. Untuk informasi layanan dan pilihan paket pendirian CV silahkan cek disini.

4. Firma

Firma adalah bentuk usaha yang tidak berbadan hukum, didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dengan menggunakan nama bersama, di mana setiap pengurus bertanggung jawab secara tanggung renteng dan pribadi terhadap seluruh kewajiban perusahaan. Keputusan bisnis juga diambil bersama sehingga kerja sama dan kepercayaan antar anggota jadi kunci utama kesuksesan firma. Bentuk ini sering dipilih untuk usaha berbasis keahlian seperti konsultan, akuntan, atau kantor hukum. Untuk informasi layanan dan pilihan paket pendirian Firma silahkan hubungi kami disini.

5. Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang tidak bertujuan pada profit, berfokus pada kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, atau keagamaan. Yayasan boleh menerima donasi dan hibah, tapi pendapatan tidak bisa dibagikan ke pendiri atau pengurus. Dari dana yang berhasil dihimpun, yayasan hanya boleh mengambil maksimal 10% sebagai biaya operasional, sesuai aturan pemerintah. Pengurus yang non-pendiri dan bekerja penuh dapat menerima honorarium, selama memang tercantum dalam anggaran dasar yayasan. Untuk informasi layanan dan pilihan paket pendirian Firma silahkan hubungi kami disini.

Masih bingung memilih bentuk badan hukum? Growther.id siap bantu proses pendirian PT, PT Perorangan, CV, Firma, maupun Yayasan dengan cepat, mudah, dan legal!

Execute Your Ideas, Legalize Your Business, and Let’s Grow Together!