Halo growth people, sejak diterbitkannya UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 para pelaku bisnis memiliki opsi produk badan usaha baru sebagai payung untuk melegalkan bisnisnya, yaitu Perseroan Perorangan atau biasa disebut PT Perorangan.
Secara pengertian, PT Perorangan adalah Badan Hukum untuk kriteria bisnis mikro dan kecil (modal usaha max. 5 Milyar) yang didirikan hanya oleh satu orang yang akan bertindak sebagai direktur sekaligus pemilik seluruh saham.
Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT biasa), PT Perorangan dapat didirikan tanpa akta Notaris. Tetapi selayaknya menyusun anggaran dasar perusahaan di PT biasa, PT Perorangan tetap perlu menentukan nilai modal dasar, modal disetor, harga saham per lembar dan kegiatan – kegiatan usaha yang akan dilakukan (kode KBLI).
Legalitas dan Perizinan yang akan diterbitkan untuk PT Perorangan:
- Sertifikat pendirian dari Kemenkumham
- Pernyataan pendirian perseroan.
- NPWP dan SKT Pajak.
- Perizinan OSS (NIB/Sertifikat Standar)
PT Perorangan juga memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan per 6 bulan, dan ada ketentuan sanksi pembekuan perusahaan apabila tidak membuat laporan keuangan.
Pertanyaannya, apakah PT Perorangan sudah cukup ideal untuk mengakomodir kebutuhan untuk melegalisasi dan mengembangkan bisnis Anda? Jawabannya tergantung rencana dan kebutuhan bisnis Anda. Agar dapat lebih membantu Anda mendapatkan jawabannya mari kita simak pros and cons dari PT Perorangan dibawah ini.
Pros:
- Biaya pendirian lebih murah karena tidak memerlukan akta Notaris.
- Proses pendirian lebih mudah karena one man show, tidak perlu berkompromi dengan sekutu lain.
- Berbadan hukum sehingga ada pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan, berbeda dengan Perseroan Komanditer (CV) yang merupakan badan usaha tapi bukan badan hukum.
Cons:
- Saham hanya bisa dimiliki satu orang sehingga mengurangi potensi mendapatkan investasi dari pihak lain yang ingin memiliki saham perusahaan.
- Tidak ada akta Notaris yang akan mensahkan anggaran dasar perusahan, ketentuan untuk memutuskan kebijakan perusahaan, menetapkan fungsi jabatan komisaris dan direksi, dll.
- Struktur perusahaan tidak sekuat PT biasa, karena tidak ada fungsi komisaris yang akan mengawasi, mengevaluasi dan memberikan saran kepada direksi untuk berbagai strategi dan kebijakan perusahaan.
- Pendiri hanya bisa mendirikan PT Perorangan satu kali per tahun.
- Belum semua bank menyesuaikan sistemnya untuk bisa melakukan pembukaan rekening untuk PT Perorangan. Karena selama ini sistem bank untuk pembuatan rekening perusahaan mensyaratkan akta Notaris.
- Sulit mengikuti tender karena tidak ada legalitas akta Notaris yang biasanya disyaratkan oleh penyelenggara tender.
Lalu produk badan usaha mana yang cocok dengan rencana bisnis Anda? Sebelum dijawab, pastikan dulu ide, konsep, model dan budget dari business plan Anda, selanjutnya silahkan compare produk badan usaha yang ideal untuk mengakomodir kebutuhan bisnis Anda disini.