PKP Pengusaha Kena Pajak sering jadi topik penting bagi pelaku usaha. Banyak pengusaha pemula masih bertanya-tanya, apa sebenarnya PKP itu dan siapa yang perlu dikukuhkan sebagai PKP.
Pengertian PKP
Secara sederhana, PKP Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha, baik perorangan maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dan sudah memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Status PKP mewajibkan pengusaha memungut, menyetor, serta melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jika omzet masih di bawah Rp4,8 miliar, pengusaha tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP, tetapi bisa mengajukan permohonan secara sukarela untuk kebutuhan:
- Meningkatkan kredibilitas.
- Permintaan lawan transaksi.
- Persyaratan kerjasama/tender.
- Mengambil manfaat pengkreditan faktur pajak masukan.
Persyaratan Pengajuan PKP
Untuk mengajukan permohonan menjadi PKP Pengusaha Kena Pajak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, walaupun kadang ada perbedaan persyaratan yang ditentukan oleh setiap KPP (Kantor Pelayanan Pajak), kurang lebih persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Form permohonan pengajuan PKP.
- NPWP perusahaan.
- Salinan akta pendirian/perubahan.
- Salinan SK pendirian/perubahan.
- NIB.
- KTP dan NPWP seluruh pendiri/pengurus.
- Bukti lapor pajak perusahaan 2 tahun terakhir (tidak boleh memiliki utang pajak atau tunggakan pajak).
- Bukti lapor pajak seluruh pendiri/pengurus 2 tahun terakhir (tidak boleh memiliki utang pajak atau tunggakan pajak).
- Bukti kepemilikan tempat usaha (sertifikat/AJB/PBB), apabila alamat perusahaan milik sendiri/perusahaan.
- Perjanjian sewa, apabila alamat perusahaan sewa milik orang lain.
- Perjanjian pinjam pakai, apabila alamat perusahaan pinjam milik orang lain.
- Perjanjian dan SKDP Virtual Office, apabila alamat perusahaan menggunakan alamat Virtual Office (pengelola Virtual Office harus sudah dikukuhkan sebagai PKP dan melampirkan NPWP dan NIB pengelola Virtual Office).
- Denah petunjuk arah ke alamat perusahaan.
- Link titik google maps (dibuat dalam bentuk QR Code).
- Foto tampak luar alamat perusahaan.
- Foto aktivitas kerja di dalam ruangan alamat perusahaan.
- Kartu keluarga Direktur.
- Salinan cover buku rekening bank perusahaan.
- PO/SPK/Invoice dari lawan transaksi yang mensyaratkan PKP.
Mekanisme Pengajuan Permohonan PKP
Setelah persyaratan yang ditentukan oleh KPP sudah lengkap, proses pengajuan permohonan untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan dengan cara:
- Mengajukan langsung ke KPP dengan membawa semua persyaratan; atau
- Mengajukan melalui akun Coretax perusahaan (semua persyaratan disatukan dalam 1 file PDF sebagai lampiran).
- Setelah pengajuan berhasil dilakukan dan mendapatkan BPS (Bukti Penerimaan Surat), maksimal dalam periode 10 hari kerja petugas pajak akan melakukan kunjungan survey ke alamat perusahaan dan melakukan interview dengan Direktur/PIC perusahaan.
- Apabila pengajuan PKP disetujui, sekitar 3 hari kerja SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) akan diterbitkan dan bisa diunduh melalui akun Coretax perusahaan.
- Selanjutnya untuk bisa menerbitkan faktur pajak, kuasa dari perusahaan (biasanya Direktur) melakukan permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik melalui akun Coretax pribadi.
Keuntungan Menjadi PKP
Mengapa banyak pengusaha memilih menjadi PKP meskipun omzetnya masih kecil? Karena ada beberapa keuntungan penting, yaitu:
- Meningkatkan kredibilitas usaha – Status PKP membuat bisnis terlihat lebih profesional dan dipercaya oleh klien maupun mitra.
- Kesempatan ikut tender dan proyek besar – Banyak perusahaan dan instansi pemerintah hanya bekerja sama dengan PKP.
- Efisiensi pajak – PPN Masukan bisa dikreditkan dengan PPN Keluaran sehingga biaya usaha lebih efisien.
- Akses insentif pajak – PKP berhak mendapatkan fasilitas insentif seperti pengembalian lebih cepat jika terjadi kelebihan bayar PPN.
- Daya saing bisnis meningkat – Dengan efisiensi pajak, harga jual barang/jasa bisa lebih kompetitif.
Hak dan Kewajiban PKP
Selain keuntungan, PKP juga membawa kewajiban tambahan, seperti:
- Memungut PPN dan PPnBM dari konsumen.
- Menyetorkan PPN yang terutang.
- Melaporkan SPT Masa PPN secara rutin setiap bulan.
Hak utama PKP adalah dapat mengkreditkan PPN Masukan, sehingga beban pajak bisa ditekan.
Kesimpulan
PKP Pengusaha Kena Pajak adalah status yang sangat penting bagi pelaku usaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, atau yang secara sukarela ingin meningkatkan kredibilitas bisnis. Status ini memberi keuntungan besar dari sisi legalitas, peluang kerja sama, hingga efisiensi pajak. Namun, status PKP juga membawa kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN secara benar.
Untuk informasi lengkap mengenai biaya dari layanan profesional untuk membantu pengajuan PKP perusahaan kamu silahkan hubungi kami disini
Execute Your Ideas, Legalize Your Business and Let’s Grow Together!



