Solopreneur dan Legalitas Usahanya

Solopreneur dan Legalitas Usahanya

legalitas usaha solopreneur

Anda seorang professional, freelancer, broker atau jenis solopreneur yang lain? Keren! Tapi bisnis anda sebenarnya termasuk ke jenis usaha yang mana? The bottom line is terlepas anda mau disebut apa, selama memperoleh penghasilan sendiri dan bukan dalam bentuk gaji, maka anda adalah seorang business owner yang berhak mendapatkan legalitas usaha.

Ada banyak versi solopreneur dan seiring perkembangan bisnis anda, pertimbangkan jenis usaha yang akan atau mungkin sudah anda bangun, melalui pertanyaan berikut:

  • Bagaimana anda menjelaskan bisnis anda ketika berbicara dengan calon klien, kolaborator atau mitra bisnis? Misalnya “freelance” atau “small business owner”?
  • Bagaimana orang lain dalam industri atau profesi yang sama akan menggambarkan konsep solopreneur anda?
  • Setelah menentukan label yang sesuai dengan bisnis anda, silahkan digunakan secara resmi melalui seluruh touch point yang anda miliki (misalnya website, profil LinkedIn, media kit atau kartu nama)

Jika anda masih tidak yakin bagaimana memberi label pada bisnis anda, berikut beberapa tips:

  1. Gunakan label bisnis yang sama dengan orang-orang sukses yang melakukan pekerjaan serupa, cari tahu label apa yang mereka gunakan. Pertimbangkan menggunakan label “solopreneur” walaupun terdengar lebih bergengsi daripada “freelancer”, apabila prospek bisnis anda mungkin tidak familiar dengan istilah tersebut.
  2. Bahasa yang anda pilih untuk mendeskripsikan bisnis anda harus sesuai dengan apa yang akan dicari oleh calon klien dan pelanggan anda. Apakah mereka mengetik “kontraktor independen” atau “konsultan” di Google? Cara termudah untuk mengetahuinya adalah dengan bertanya ketika mereka menemukan anda. Cari tahu keyword dan platform yang mereka gunakan untuk bisa menemukan anda.
  3. Gunakan label bisnis anda secara konsisten. Ketika anda memutuskan sebuah label bisnis, gunakanlah di seluruh saluran pemasaran: materi cetak, website, akun media sosial, dan company profile.

Setelah label bisnis anda sudah aman, tahap selanjutnya adalah mengamankan bisnis anda dengan memiliki legalitas usaha yang akan membuat bisnis anda terlihat lebih kredibel dan memudahkan untuk melakukan berbagai perjanjian kerjasama bisnis termasuk untuk mendapatkan pendanaan dari investor.

Mengacu kepada Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Bagi Usaha Mikro dan Kecil, dalam hal ini seorang solopreneur bisa mendapatkan legalisas usaha dalam bentuk IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil), NIB, NPWP dan izin usaha lainnya melalui portal OSS (Online Single Submission).

Kami pun akan senang melayani anda sebagai pelaku bisnis untuk mendapatkan IUMK, NIB, NPWP dan perizinan dasar untuk perorangan lainnya agar bisnis anda semakin berkembang, cek layanan kami untuk legalitas perorangan disini.

Legalize your business and start growing with us!

× Chat Service Assistant